Selasa, 20 Agustus 2013
Senin, 19 Agustus 2013
HUKUM BENDA
HUKUM
BENDA
Istilah
benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu
pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai
lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek)
suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Jadi
kesimpulannya benda dalam arti
luas yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dan kewajiban. Dalam
arti luas ini benda dibagi menjadi dua yaiu :
1.
Benda
yang dapat dilihat, contohnya yaitu meja, kursi, laptop, mobil, sepeda dan
sebagainya
2.
Benda
yang tidak dapat dilihat, yaitu benda yang tidak dapat dirasakan oleh panca
indra, contoh nya adalah meliputi berbagai hak seperti hak tagih dan hak cipta.
A.
PENGERTIAN HUKUM BENDA
Serangkaian
ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang
(subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik) yang melahirkan berbagai hak
kebendaan. Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam
penguasaan dan kepemilikan sesuatu benda dimanapun bendanya berada.
Pengertian
benda (zaak) dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata :“ Menurut paham
undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-
tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
Berdasarkan ketentuan tersebut pengertian benda meliputi segala milik.”
sesuatu yang dapat dimiliki oleh subjek hukum, baik itu berupa barang (goed)
maupun hak (recht), sepanjang objek dari hak milik itu dapat dikuasai oleh
subjek hukum.
B.
MACAM
– MACAM BENDA
Dalam
uraian yang telah dipaparkan diatas benda dapat dibagi menjadi beberapa macam,
antara lain :
a.
Pembedan
Benda Berwujud dan Tidak Berwujud
·
Benda berwujud
Adalah
kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan dapat diraba dengan tangan. Penyerahan
kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau
secara) nyata dari tangan ke tangan. Contohnya antara lain:
1). Hasil karena alam Benda berwujud (pasal 500)
yang timbul dari: (natuurlijke vruchten) (pasal 502 ayat 1)
a. tumbuh timbul dari tanah sendiri, seperti buah-
buahan yang berasal dari pohon
b. hasil dari
atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak
dari
2). Hasil binatang-binatang yang melahirkan.
pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya (pasal 502 ayat 2)
, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
· Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud ini
tidak dapat dilihat, diraba oleh panca indra tetapi lebih dapat dirasakan,
seperti berbagai macam hak contohnya hak paten, hak merek, hak cipta, hak tagih
atau piutang dan yang terdiri atas: Piutang-piutang (penagihan-penagihan)
(vordering) yang belum dapat ditagih , berupa piutang atas nama , piutang atas
bawa atau piutang atas unjuk ; Penagihan-penagihan lainnya berupa uang sewa,
uang upeti, uang angsuran, atau uang bunga.
b.
Pembedaan
Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
· Benda Bergerak
Benda bergerak adalah
benda yang dapat dipindahkan, disimpat dan mudah dibawa. Digolongkan sebagai
benda bergerak karena
1.
Sifatnya, yaitu karena menurut sifatnya
benda bergerak dapat dipindah – pindahkan, kendaraan
(seperti : sepeda, sepeda motor, mobil); alat-alat perkakas (seperti : kursi,
meja, alat-alat tulis)
2.
Benda yang
menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak adalah segala hak atas
benda-benda bergerak.
Misalnya
: hak memetik hasil, hak memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama
hidup seseorang, hak menuntut dimuka pengadilan agar uang tunai atau
benda-benda beregerak diserahkan kepada seseorang (penggugat), surat berharga (
saham, obligasi, cek ) hak cipta dan hak merek.
· Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak
adalah benda tetap atau benda yang tidak dapat dipindahkan, namun masih dapat
dibedakan karena faktor – faktor sebagai berikut :
1.
Sifatnya
Benda menurut sifatnya tak bergerak
dapat dibagi menjadi 3 macam :
Ø Tanah
Ø Segala
sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang
(seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik, dan sebagainya)
Ø Segala
sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan diatas tanah, yaitu karena
tertanam dan terpaku seperti tanaman.
2.
Ketentuan Undang – Undang
Benda yang menurut penetapan
undang-undang sebagai benda tak bergerak, yaitu :
Ø Hak-hak atau
penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti : hak opstal, hak
hipotek, hak tanggungan dan sebagainya)
Ø Kapal-kapal
yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK)
3.
Tujuan pemakaiannya
Benda yang menurut tujuan
pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tak bergerak, yaitu :
Ø Pada pabrik
; segala macam mesin-mesin katel-katel dan alat-alat lain yang dimaksudkan
supaya terus-menerus berada disitu untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
Ø Pada suatu
perkebunan ; segala sesuatu yang dapat digunakan rabuk bagi tanah, ikan dalam
kolam dan lain-lain.
Ø Pada rumah
kediaman ; segala kacak, tulisan-tulisan, dan lain-lain serta alat-alat untuk
menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding, sarang burung
yang dapat dimakan (walet)
Ø Barang
reruntuhan dari suatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk dipakai guna untuk
mendirikan lagi bangunan itu.
Berdasarkan macam – macam pembedaan
tersebut, pembedaan yang paling luas akibatnya adalah dalam lalu lintas hukum
perdata yaitu pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Hal ini karena
pembedaan tersebut mempunyai akibat hukum dalam beberapa hal sebagai berikut.
1.
Kedudukan Berkuasa ( Bezit )
‘’Bezit’’(sebagai hak kebendaan) lawan dari ‘’eigendom’’(hak
milik atas suatu benda).Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang
menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum
dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada
pada siapa.Bezit berasal dari kata zitten yang berarti ‘’menduduki’’,bezit
harus ada dua , yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki
benda tersebut. Bezit berada di tangan pemilik sendiri disebut ‘’bezitter
eigenaar’’.
Dari bezit
harus dibedakan “detentie”, di mana seorang menguasai suatu benda
berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau
bezitter dari benda itu. Pada seorang
“detentor” (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki
benda yang dikuasainya itu tidak ada.
Berbeda
dengan benda bergerak, pada benda tidak bergerak, tidak dikenal adanya bezit.
Orang yang menguasai atas suatu benda tidak bergerak tidak secara hukum diakui
sebagai pemiliknya. Pemilik yang diakui oleh hukum ialah orang yang namanya
terdaftar di instansi benda tersebut terdaftar. Cara memperoleh bezit
a. Jika orang
yang akan mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini, dinamakan “traditio brevu manu” atau “levering met de
korte hand”.
b. Jika orang
yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap
memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan “constitum possessorium”.
c. Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga
dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk
seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru, atau kepada orang
tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
§ Hapusnya
bezit:
- Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lainn
- Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnahn
- Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lainn
- Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnahn
2. Penyerahan
penyerahan benda
bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, yaitu penyerahan dari tangan
pemberi ke tangan penerima. Penyerahan benda tersebut sekaligus mengalihkan hak
milik atas benda tersebut. Sedangkan
benda tak bergerak, menurut pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada
daftar umum.
3. Kedaluwarsa
( Verjaring )
Terhadap
benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab bezti sama dengan eigendom.
Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa. Seseorang dapat mempunyai
hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang sah) atau 30 tahun
(dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive verjaring”.
4. Pembebanan sebagai Benda Jaminan Utang
Apabila benda bergerak dijadikan jaminan utang, ia
harus tunduk pada ketentuan gadai dan fidusia. Sementara itu, apabila ia
dijadikan jaminan utang dilakukan dan tunduk pada ketentuan Hak Tanggungan dan
Hipotek.
C. HAK
KEBENDAAN DAN HAK PERSEORANGAN
1)
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah hak
yang memberikan kekuasaan atas suatu benda.Hak kebendaan disebut juga hak
mutlak atau hak jamak arah. Dengan demikian, hak kebendaan melahirkan hak
penuntutan kebendaan.
a.
Ciri – ciri
hak kebendaan
ü Memberikan
kekuasaan langsung terhadap suatu benda
ü Dapat
dipertahankan terhadap setiap orang
ü Bersifat “
melekat “ mengikuti benda bila dipindahkan
ü Hak lebih
tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda
Hak
kebendaan dapat dibedakan dalam dua golongan, yakni hak kebendaan yang
diberikan untuk kenikmatan dan hak kebendaan yang diberikan untuk dijadikan
jaminan utang.
1.
Hak kebendaan yang diberikan untuk kenikmatan
Adalah hak yang langsung dimanfaatkan oleh pemegang
hak tersebut, meliputi :
·
Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas bendanya
sendiri, misalnya hak eigendom dan hak bezit
·
Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda orang
lain, misalnya hak pakai dan hak mendiami.
2.
Hak kebendaan yang diberikan untuk dijadikan jaminan
Adalah hak kebendaan yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan jaminan
pelunasan utang, misalnya gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusia.
2)
Hak
Perseorangan
Halk perseorangan adalah hak yang memberikan sesuatu
tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Hak perseorangan hanya dapat
dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak tertentu
saja.
D. GADAI DAN HIPOTEK
1.
Gadai
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
v Sifat
– sifat Gadai :
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·
Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari janjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali
·
Adanya sifat kebendaan
·
Syarat inbezieztelling, artinya benda
gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan ke
pemberi gadai kepada pemegang gadai
·
Hak untuk mednjual atas kekuasaannya
sendiri
·
Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130
dan pasal 1150 KUHP
·
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian
dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
v Objek gadai :
Semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud
maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran
uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas
koma.
v Hak dan Kewajiban Pemegang gadai :
ü Hak
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas
kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan
hutangdari debitur.
4.
Berhak mempunyai referensi.
5.
Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
ü Kewajiban
Kewajiban pemegang
gadai bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena
kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di
jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut.
v Barang yang dapat digadai
Barang
yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang
perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll. Barang yang
tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan
dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor,
benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat
lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat
disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya.
v Hapusnya gadai
1.
Perjanjian pokok
2.
Musnahnya benda gadai
3.
Pelaksanaan eksekusi
4.
Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
2. Hipotek
Hipotek
adalah suatu hak kebendaan yang tidak bergerak bertujuan untuk menganbil
pelunasan – pelunasan suatu hutang dan ( pendapatan penjualan ) benda itu.
Suatu hipotek hanya dapat diberikan olehpemilik benda tersebut. Dalam
perjanjian hipotek harus diletakkan dalam akta authentiek, agar mempunyai
kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
v Sifat
– Sifat Hipotek
ü Adanya
hak specialiteit
ü Benda
yang dapat dijadikan obyek harus milik sendiri
ü Perlu
akta otentik
ü Benda
tersebut dapat dipakai lebih dari 1X
v Objek hipotik
1.
Berdasarkan
pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang
pelayaran.
2.
UU nomor 15 tahun
1992 tentang penerbangan.
v Hapusnya
Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1.
Karena
hapusnya ikatan pokok
2.
Karena
pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3.
Karena
penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1.
Hapusnya
hutang yang dijamin oleh hipotik
2.
Afstan
hipotik
3.
Lemyapnya
benda hipotik
4.
Pencampuran
kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5.
Pencoretan,
karena pembersihan atau kepailitan
6.
Pencabutan
hak milik
v Perbedaan gadai
dan hipotik :
1.
Gadai harus
disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan
hipotik tidak.
2.
Gadai hapus jika
barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak,
tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu
gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama
dibebankan diatas satu benda
adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya
gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk
membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan
dengan akta otentik.
5. Obyek dari
gadai hanyalah benda yang bergerak.
6.
Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas
barang yang dijadikan tanggungan.
7.
Lebih dari satu Gadai atas satu barang meskipun tidak
dilarang oleh undang-undang, di dalam praktek hampir tidak pernah terjadi.
8.
Obyek yang dijadikan hipotik hanyalah benda yang tak
bergerak.
9. Hipotik
tidak harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan
tanggungan.
10. Beberapa
hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu rumah adalah suatu keadaan
yang biasa.
E. CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN
Hak atas
suatu benda dapat diperoleh melalui empat cara :
1.
Bantuan Orang Lain
Cara
memperoleh hak kebendaan dengan bantuan orang lain terjadi dengan penyerahan
dari orang lain yang sudah memiliki hak atas benda tersebut. Penyarahan
tersebut disebabkan oleh pemberian ats hibah, jual beli, tukar menukar, atau
karena hal lain yang sah.
Contohnya
seorang produsen yang memproduksi barang atau jasa dan mereka juga membutuhkan
konsumen untuk membeli produk mereka.
2.
Pengambilan Secara Langsung Tanpa Bantuan Orang Lain
Cara
memperoleh hak kebendaan ini lebih tepatnya berhubungan dengan alam, contohnya
apabila seseorang ingin memiliki madu maka ia dapat mengambilnya dari sarang
tawon dihutan yang tidak ada pemiliknya, Apabila seseorang menginginkan ikan ia
dapat mencari di sungai ataupun laut.
3.
Perlekatan ( Natreking )
Cara
memperoleh hak kebendaan dengan perlekatan terjadi karena benda itu mengikuti
atau melekat pada benda yang lain. Selain itu, dapat pula terjadi apabila benda
tersebut bertambah besar atau berlipat karena faktor alam. Misalnya sebidang
tanah ditepi sungai bertambah luas karena pengendapan air sungai.
4.
Warisan
Cara
memperoleh hak kebendaan dengan warisan terjadi karena adanya seseorang yang
meninggal dunia dan ia meninggalkan harta kekayaan. Ada dua cara pewarisan,
yaitu :
a.
Pewarisan berdasarkan undang – undang ( ab Intestato )
Adalah
pewarisan yangberdasarkan keturunan darah.
b.
Pewarisan berdasarkan surat wasiat ( testamentair )
Adalah
apabila seseorang yang tidak mempunyai pertalian darah memperoleh warisan
berdasarkan surat wasiat dari pewaris.
F. CARA PENYERAHAN ATAU PENGALIHAN HAK KEBENDAAN
1.
Feitelijke Levering
Adalah
perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan atas suatu benda. Cara ini merupakan
suatu penyerahan secara nyata. Feitelijke levering berlaku atsa penyerahan
benda bergerak. Hal ini berarti terjadinya penyerahan secara fisik atas suatu
benda betgeark tersebut, hak kebendaan sekalihus beralih.
2.
Juridische Levering
Adalah
perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak na kebendaan kepada orang
lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan secara formal atau resmi. Penyerahan hak
kebendaan atas tanah secara feitelijke levering saja tidak cukup karena harus
ada penyerahan secara yuridis untuk memindahkan hak kepada orang lain, yaitu
dengan membuat surat penyerahan yang disebut balik nama. Denagn akta autentik
atau akta dibawah tangan, penyerahan hak kebendaan ats tanah harus dilakukan
secara juridische levering.
3.
Cessie
Adalah
penyerahan piutang atas nama dan benda tidak berwujud lainnya, yaitu dengan
membuat akta autentik atau akta dibawah tangan. Dengan demikian hak benda tersebut
dilimpahkan pemilik lama keapada pemilik baru. Contohnya yaitu penyerahan saham
atas nama.
G. AZAS – AZAS HAK KEBENDAAN
1.
Asas hukum
pemaksa (dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu
tidak dapat disimpangi oleh para pihak . Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan
memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh
Undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat
memengaruhi isi hak kebendaan.
2.
Asas dapat di
pindah tangankan
Menurut perdata barat, tidak semua hak kebendaan
dapat dipindahkan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah
berlakunya UUHT , semua benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada
tagihan, di sini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah
tangankan.
3.
Asas individualiteit
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat
ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya
dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan ,
misalnya: rumah, meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan
menurut jenis dan jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.
4.
Asas totaliteit
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh
objeknya sebagai satu kesatuan. Misalnya hak jaminan piutang atas kendaraan
bermotor mobil BE 2601 AA, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep, kunci,
dongkrak, tape recorder dalam mobil.
5.
Asas tidak dapat
dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan
sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya .
Misalnya pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan sebagian
kekuasaannya atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas mobil itu
harus utuh sesuai dengan kebendaan itu.
6.
Hak prioriteit
Adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan
dengan hak hak yang terjadi kemudian. Asas prioriteit sifatnya tidak tegas,
tetapi akibat dari sifat ini bahwa seorang itu hanya dapat membarikan hak yang
tidak melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplis) yang artinya bahwa orang dapat
memberikan atau memindahkan kepada orang lain suatu hak yang lebih besar
(banyak) daripada hak yang ada pada dirinya.
7.
Asas percampuran
(Verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik
hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan
sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya
sendiri.
8.
Asas perlakuan
yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai benda-benda roernd dan Onroerend berlainan.
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai benda-benda roernd dan Onroerend berlainan.
Misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan
yang dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ;
pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami.
9.
Asas publiciteit
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan
dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha.
sedangkan mengenai benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan nyata,
tanpa pendaftaran dalam register umum, misalnya hak milik atas pakaian
sehari-hari, hak gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang
bahwa hak kebendaan itu harus didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan
bermotor.
10. Asas mengenai sifat perjanjiannya/ Asas bahwa hak
kebendaan mempunyai sifat zakelijk overeenkomst
Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila
bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk
memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu
perjanjian memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai
dilakukan, tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan.
H. PIUTANG-PIUTANG YANG
DIISTIMEWAKAN
1.
Biaya-biaya perkara yang teleh dikelurkan
untuk penyitaan dan penjualan suatu benda atau yang dinamakan biaya-biaya
ekskusi; harus diambil dahulukan dari pada privilege lain-lainya, bahkan
terlebih dahulu pula dari pada pand dan pypotheek.
2.
Uang-uang sewa dari benda-benda yang tak
bergerak (rumah atau persil) beserta ongkos-ongkos perbaikan yang telah
dilakukan si pemilik rumah atau persil, tetapi seharusnya dipikul oleh si
penyewa, penagihan uang sewa dan ongkos perbaikan ini mempunyai privilege
terhadap barang-barang perabor rumah (meubilair) yang berada dalam rumah atau
diatas persil tersebut.
3.
Harga barang-barang bergerak yang belum
dibayar oleh sipembeli jikalau disita, sipenjual barang mendapat privilege atas
hasil penjualan barang itu.
4.
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan suatu benda, dapat diambilkan telebih dahulu dari hasil penjualan
benda tersebut, apabila benda itu di sita dan dijual.
5.
Biaya-biaya pembikinan suatu benda yang
belum dibayar, sipembikin barang ini mendapat privilege atas pendapatan
penjualan barang itu, apabila barang itu disita dan dijual.
I.
HAK REKLAME
Hak
Reklame adalah hak istimewa dari seorang penjual barang bergerak yang belum
menerima pembayaran harga barangnya. Apabila pembeli tidak membayar atau
baru membayar sebagian maka penjual dapat menuntut kembali barang tersebut.
Syarat-syarat hak reklame ialah, Belum lewat
30 hari sejak barang diserahkan, Barang itu
masih berada di tangan pembeli dan wujudnya masih sama dengan ketika diserahkan
(belum berubah) Sekalipun bungkusnya sudah terbuka, barangnya sudah berkurang,
tidaklah menjadi rintangan untuk melakukan hak reklame. Bila barangnya sudah
dijual lagi kepada pembeli lain, dan pembeli baru belum membatar harganya, maka
penjual pertama boleh meminta agar pembeli baru membayar harga barang tersebut
tidak kepada penjual (pembeli pertama) melainkan kepada penjual pertama. Bila
barangnya digadaikan hak reklame bisa dilakukan dengan menebus
Langganan:
Postingan (Atom)