Senin, 19 Agustus 2013

HUKUM BENDA



HUKUM BENDA

                Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Jadi kesimpulannya benda dalam arti luas yaitu segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dan kewajiban. Dalam arti luas ini benda dibagi menjadi dua yaiu :
1.      Benda yang dapat dilihat, contohnya yaitu meja, kursi, laptop, mobil, sepeda dan sebagainya
2.      Benda yang tidak dapat dilihat, yaitu benda yang tidak dapat dirasakan oleh panca indra, contoh nya adalah meliputi berbagai hak seperti hak tagih dan hak cipta.

A.     PENGERTIAN HUKUM BENDA
Serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik) yang melahirkan berbagai hak kebendaan. Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan sesuatu benda dimanapun bendanya berada.
Pengertian benda (zaak) dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata :“ Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap- tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak  Berdasarkan ketentuan tersebut pengertian benda meliputi segala milik.” sesuatu yang dapat dimiliki oleh subjek hukum, baik itu berupa barang (goed) maupun hak (recht), sepanjang objek dari hak milik itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. 

 B.   MACAM – MACAM BENDA
Dalam uraian yang telah dipaparkan diatas benda dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain :
a.    Pembedan Benda Berwujud dan Tidak Berwujud
·     Benda berwujud
Adalah kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan dapat diraba dengan tangan. Penyerahan kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan. Contohnya antara lain:
1). Hasil karena alam Benda berwujud (pasal 500) yang timbul dari: (natuurlijke vruchten) (pasal 502 ayat 1) 
a. tumbuh timbul dari tanah sendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon
 b. hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari 
2). Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya (pasal 502 ayat 2) , seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.  
·      Benda tidak berwujud
Benda tidak berwujud ini tidak dapat dilihat, diraba oleh panca indra tetapi lebih dapat dirasakan, seperti berbagai macam hak contohnya hak paten, hak merek, hak cipta, hak tagih atau piutang dan yang terdiri atas:  Piutang-piutang (penagihan-penagihan) (vordering) yang belum dapat ditagih , berupa piutang atas nama , piutang atas bawa  atau piutang atas unjuk ;  Penagihan-penagihan lainnya berupa uang sewa, uang upeti, uang angsuran, atau uang bunga.  

b.   Pembedaan Benda Bergerak dan Tidak Bergerak
·      Benda Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan, disimpat dan mudah dibawa. Digolongkan sebagai benda bergerak karena
1.      Sifatnya, yaitu karena menurut sifatnya benda bergerak dapat dipindah – pindahkan, kendaraan (seperti : sepeda, sepeda motor, mobil); alat-alat perkakas (seperti : kursi, meja, alat-alat tulis)
2.      Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak adalah segala hak atas benda-benda bergerak.
Misalnya : hak memetik hasil, hak memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang, hak menuntut dimuka pengadilan agar uang tunai atau benda-benda beregerak diserahkan kepada seseorang (penggugat), surat berharga ( saham, obligasi, cek ) hak cipta dan hak merek.

·      Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak adalah benda tetap atau benda yang tidak dapat dipindahkan, namun masih dapat dibedakan karena faktor – faktor sebagai berikut :
1.        Sifatnya
Benda menurut sifatnya tak bergerak dapat dibagi menjadi 3 macam :
Ø  Tanah
Ø  Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang (seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang belum dipetik, dan sebagainya)
Ø  Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan diatas tanah, yaitu karena tertanam dan terpaku seperti tanaman.
2.        Ketentuan Undang – Undang
Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda tak bergerak, yaitu :
Ø  Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti : hak opstal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya)
Ø  Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK)
3.        Tujuan pemakaiannya
Benda yang menurut tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tak bergerak, yaitu :
Ø  Pada pabrik ; segala macam mesin-mesin katel-katel dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus-menerus berada disitu untuk digunakan dalam menjalankan pabrik.
Ø  Pada suatu perkebunan ; segala sesuatu yang dapat digunakan rabuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.
Ø  Pada rumah kediaman ; segala kacak, tulisan-tulisan, dan lain-lain serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding, sarang burung yang dapat dimakan (walet)
Ø  Barang reruntuhan dari suatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk dipakai guna untuk mendirikan lagi bangunan itu.

Berdasarkan macam – macam pembedaan tersebut, pembedaan yang paling luas akibatnya adalah dalam lalu lintas hukum perdata yaitu pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Hal ini karena pembedaan tersebut mempunyai akibat hukum dalam beberapa hal sebagai berikut.
1.      Kedudukan Berkuasa ( Bezit )
 ‘’Bezit’’(sebagai hak kebendaan) lawan dari ‘’eigendom’’(hak milik atas suatu benda).Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.Bezit berasal dari kata zitten yang berarti ‘’menduduki’’,bezit harus ada dua , yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut. Bezit berada di tangan pemilik sendiri disebut ‘’bezitter eigenaar’’.
Dari bezit harus dibedakan “detentie”, di mana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu. Pada seorang “detentor” (misalnya seorang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada.
Berbeda dengan benda bergerak, pada benda tidak bergerak, tidak dikenal adanya bezit. Orang yang menguasai atas suatu benda tidak bergerak tidak secara hukum diakui sebagai pemiliknya. Pemilik yang diakui oleh hukum ialah orang yang namanya terdaftar di instansi benda tersebut terdaftar. Cara memperoleh bezit
 a.  Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini, dinamakan “traditio brevu manu” atau “levering met de korte hand”.
b.        Jika orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan “constitum possessorium”.
c.       Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
§  Hapusnya bezit:
 - Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain
n
 - Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah
n
2.      Penyerahan
penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, yaitu penyerahan dari tangan pemberi ke tangan penerima. Penyerahan benda tersebut sekaligus mengalihkan hak milik atas benda tersebut.  Sedangkan benda tak bergerak, menurut pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.

3.      Kedaluwarsa ( Verjaring )
Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa. Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive verjaring”.
4.      Pembebanan sebagai Benda Jaminan Utang
Apabila benda bergerak dijadikan jaminan utang, ia harus tunduk pada ketentuan gadai dan fidusia. Sementara itu, apabila ia dijadikan jaminan utang dilakukan dan tunduk pada ketentuan Hak Tanggungan dan Hipotek.

C.     HAK KEBENDAAN DAN HAK PERSEORANGAN
1)        Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda.Hak kebendaan disebut juga hak mutlak atau hak jamak arah. Dengan demikian, hak kebendaan melahirkan hak penuntutan kebendaan.
a.       Ciri – ciri hak kebendaan
ü  Memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda
ü  Dapat dipertahankan terhadap setiap orang
ü  Bersifat “ melekat “ mengikuti benda bila dipindahkan
ü  Hak lebih tua selalu dimenangkan terhadap yang lebih muda
Hak kebendaan dapat dibedakan dalam dua golongan, yakni hak kebendaan yang diberikan untuk kenikmatan dan hak kebendaan yang diberikan untuk dijadikan jaminan utang.
1.      Hak kebendaan yang diberikan untuk kenikmatan
Adalah hak yang langsung dimanfaatkan oleh pemegang hak tersebut, meliputi :
·         Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya hak eigendom dan hak bezit
·         Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda orang lain, misalnya hak pakai dan hak mendiami.


2.         Hak kebendaan yang diberikan untuk dijadikan jaminan
Adalah hak kebendaan yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan jaminan pelunasan utang, misalnya gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusia.
2)             Hak Perseorangan
Halk perseorangan adalah hak yang memberikan sesuatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Hak perseorangan hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak tertentu saja.

D.     GADAI DAN HIPOTEK
1.      Gadai
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
v  Sifat – sifat Gadai :
·           Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
·           Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari janjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali
·           Adanya sifat kebendaan
·           Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan ke pemberi gadai kepada pemegang gadai
·           Hak untuk mednjual atas kekuasaannya sendiri
·           Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
·           Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
v  Objek gadai : 
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma. 

v  Hak dan Kewajiban Pemegang gadai : 
ü  Hak
1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
4. Berhak mempunyai referensi.
5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
ü  Kewajiban
Kewajiban pemegang gadai bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut.

v  Barang yang dapat digadai
Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll. Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya.

v  Hapusnya gadai
1. Perjanjian pokok
2. Musnahnya benda gadai
3. Pelaksanaan eksekusi
4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.

    2.      Hipotek
Hipotek adalah suatu hak kebendaan yang tidak bergerak bertujuan untuk menganbil pelunasan – pelunasan suatu hutang dan ( pendapatan penjualan ) benda itu. Suatu hipotek hanya dapat diberikan olehpemilik benda tersebut. Dalam perjanjian hipotek harus diletakkan dalam akta authentiek, agar mempunyai kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
v  Sifat – Sifat Hipotek
ü  Adanya hak specialiteit
ü  Benda yang dapat dijadikan obyek harus milik sendiri
ü  Perlu akta otentik
ü  Benda tersebut dapat dipakai lebih dari 1X

v  Objek hipotik
1.      Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2.      UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.

v  Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
1.      Karena hapusnya ikatan pokok
2.      Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
3.      Karena penetapan oleh hakim
Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
1.      Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik
2.      Afstan hipotik
3.      Lemyapnya benda hipotik
4.      Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
5.      Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan
6.      Pencabutan hak milik

v  Perbedaan gadai dan hipotik :
1.      Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2.      Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3.      Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.      Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
5.      Obyek dari gadai hanyalah benda yang bergerak.
6.      Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan.
7.      Lebih dari satu Gadai atas satu barang meskipun tidak dilarang oleh undang-undang, di dalam praktek hampir tidak pernah terjadi.
8.      Obyek yang dijadikan hipotik hanyalah benda yang tak bergerak.
9.      Hipotik tidak harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan.
10.  Beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu rumah adalah suatu keadaan yang biasa.
  E.   CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN
Hak atas suatu benda dapat diperoleh melalui empat cara :
1.      Bantuan Orang Lain
Cara memperoleh hak kebendaan dengan bantuan orang lain terjadi dengan penyerahan dari orang lain yang sudah memiliki hak atas benda tersebut. Penyarahan tersebut disebabkan oleh pemberian ats hibah, jual beli, tukar menukar, atau karena hal lain yang sah.
Contohnya seorang produsen yang memproduksi barang atau jasa dan mereka juga membutuhkan konsumen untuk membeli produk mereka.
2.      Pengambilan Secara Langsung Tanpa Bantuan Orang Lain
Cara memperoleh hak kebendaan ini lebih tepatnya berhubungan dengan alam, contohnya apabila seseorang ingin memiliki madu maka ia dapat mengambilnya dari sarang tawon dihutan yang tidak ada pemiliknya, Apabila seseorang menginginkan ikan ia dapat mencari di sungai ataupun laut.


3.      Perlekatan ( Natreking )
Cara memperoleh hak kebendaan dengan perlekatan terjadi karena benda itu mengikuti atau melekat pada benda yang lain. Selain itu, dapat pula terjadi apabila benda tersebut bertambah besar atau berlipat karena faktor alam. Misalnya sebidang tanah ditepi sungai bertambah luas karena pengendapan air sungai.
4.      Warisan
Cara memperoleh hak kebendaan dengan warisan terjadi karena adanya seseorang yang meninggal dunia dan ia meninggalkan harta kekayaan. Ada dua cara pewarisan, yaitu :
a.       Pewarisan berdasarkan undang – undang ( ab Intestato )
Adalah pewarisan yangberdasarkan keturunan darah.
b.      Pewarisan berdasarkan surat wasiat ( testamentair )
Adalah apabila seseorang yang tidak mempunyai pertalian darah memperoleh warisan berdasarkan surat wasiat dari pewaris.

   F.    CARA PENYERAHAN ATAU PENGALIHAN HAK KEBENDAAN
1.      Feitelijke Levering
Adalah perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan atas suatu benda. Cara ini merupakan suatu penyerahan secara nyata. Feitelijke levering berlaku atsa penyerahan benda bergerak. Hal ini berarti terjadinya penyerahan secara fisik atas suatu benda betgeark tersebut, hak kebendaan sekalihus beralih.
2.      Juridische Levering
Adalah perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak na kebendaan kepada orang lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan secara formal atau resmi. Penyerahan hak kebendaan atas tanah secara feitelijke levering saja tidak cukup karena harus ada penyerahan secara yuridis untuk memindahkan hak kepada orang lain, yaitu dengan membuat surat penyerahan yang disebut balik nama. Denagn akta autentik atau akta dibawah tangan, penyerahan hak kebendaan ats tanah harus dilakukan secara juridische levering.
3.      Cessie
Adalah penyerahan piutang atas nama dan benda tidak berwujud lainnya, yaitu dengan membuat akta autentik atau akta dibawah tangan. Dengan demikian hak benda tersebut dilimpahkan pemilik lama keapada pemilik baru. Contohnya yaitu penyerahan saham atas nama.    

   G.  AZAS – AZAS HAK KEBENDAAN
1.      Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
Hukum pemaksa artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak . Hak-hak kebendaan tersebut tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. Dengan kata lain, bahwa kehendak para pihak itu tidak dapat memengaruhi isi hak kebendaan.
2.      Asas dapat di pindah tangankan
Menurut perdata barat, tidak semua hak kebendaan dapat dipindahkan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Tetapi setelah berlakunya UUHT , semua benda dapat dipindah tangankan. Berlainan dengan pada tagihan, di sini para pihak dapat menentukan bahwa, tidak dapat dipindah tangankan.
3.       Asas individualiteit 
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan , misalnya: rumah, meubel, dan hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlah, misalnya 10 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.


4.       Asas totaliteit
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan. Misalnya hak jaminan piutang atas kendaraan bermotor mobil BE 2601 AA, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep, kunci, dongkrak, tape recorder dalam mobil.
5.      Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya . Misalnya pemillik kendaraan mobil tidak boleh memindahtangankan sebagian kekuasaannya atas mobil itu terhadap orang lain. Kekuasaannya atas mobil itu harus utuh sesuai dengan kebendaan itu.
6.      Hak prioriteit
Adalah hak yang lebih dahulu terjadinya dimenangkan dengan hak hak yang terjadi kemudian. Asas prioriteit sifatnya tidak tegas, tetapi akibat dari sifat ini bahwa seorang itu hanya dapat membarikan hak yang tidak melebihi apa yang dipunyai (asas nemoplis) yang artinya bahwa orang dapat memberikan atau memindahkan kepada orang lain suatu hak yang lebih besar (banyak) daripada hak yang ada pada dirinya.
7.      Asas percampuran (Verminging)
Hak kebendaan yang terbatas jadi selain hak milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingan sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai) hak memungut hasil atas barangnya sendiri.
8.      Asas perlakuan yang berlainan terhadap benda bergerak dan tidak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan , pembebanan , bezit , kedaluarsa mengenai benda-benda roernd dan Onroerend berlainan.
Misalnya untuk benda bergerak maka hak kebendaan yang dapat diadakan : gadai, hak memungut hasil; sedangkan untuk benda tetap ; pengabdian pekarangan, erfpacht, postal, hipotek, hak pakai dan mendiami.
9.      Asas publiciteit
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna usaha. sedangkan mengenai benda-benda yang bergrak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum, misalnya hak milik atas pakaian sehari-hari, hak gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh Undang-undang bahwa hak kebendaan itu harus didaftarkan, misalnya hak milik atas kendaraan bermotor.
10.  Asas mengenai sifat perjanjiannya/ Asas bahwa hak kebendaan mempunyai sifat zakelijk overeenkomst
Hak yang melekat atas benda itu berpindah, apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk. Yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan, tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan.


   H.  PIUTANG-PIUTANG YANG DIISTIMEWAKAN
1.        Biaya-biaya perkara yang teleh dikelurkan untuk penyitaan dan penjualan suatu benda atau yang dinamakan biaya-biaya ekskusi; harus diambil dahulukan dari pada privilege lain-lainya, bahkan terlebih dahulu pula dari pada pand dan pypotheek.
2.       Uang-uang sewa dari benda-benda yang tak bergerak (rumah atau persil) beserta ongkos-ongkos perbaikan yang telah dilakukan si pemilik rumah atau persil, tetapi seharusnya dipikul oleh si penyewa, penagihan uang sewa dan ongkos perbaikan ini mempunyai privilege terhadap barang-barang perabor rumah (meubilair) yang berada dalam rumah atau diatas persil tersebut.
3.       Harga barang-barang bergerak yang belum dibayar oleh sipembeli jikalau disita, sipenjual barang mendapat privilege atas hasil penjualan barang itu.
4.       Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu benda, dapat diambilkan telebih dahulu dari hasil penjualan benda tersebut, apabila benda itu di sita dan dijual.
5.       Biaya-biaya pembikinan suatu benda yang belum dibayar, sipembikin barang ini mendapat privilege atas pendapatan penjualan barang itu, apabila barang itu disita dan dijual.

     I.       HAK REKLAME
Hak Reklame adalah hak istimewa dari seorang penjual barang bergerak yang belum menerima pembayaran harga barangnya. Apabila pembeli tidak membayar atau baru membayar sebagian maka penjual dapat menuntut kembali barang tersebut. Syarat-syarat hak reklame ialah,  Belum lewat 30 hari sejak barang diserahkan,  Barang itu masih berada di tangan pembeli dan wujudnya masih sama dengan ketika diserahkan (belum berubah) Sekalipun bungkusnya sudah terbuka, barangnya sudah berkurang, tidaklah menjadi rintangan untuk melakukan hak reklame. Bila barangnya sudah dijual lagi kepada pembeli lain, dan pembeli baru belum membatar harganya, maka penjual pertama boleh meminta agar pembeli baru membayar harga barang tersebut tidak kepada penjual (pembeli pertama) melainkan kepada penjual pertama. Bila barangnya digadaikan hak reklame bisa dilakukan dengan menebus